Legal Review of the Investigation of Human Trafficking Crimes by a Baby Selling Syndicate in the Jurisdiction of the Pekanbaru Police
Keywords:
Crime of Human Trafficking, Child Protection, Investigation ProcessAbstract
Rising economic needs and weakening social conditions have triggered an increase in crime, one of which is human trafficking (TPPO). The phenomenon of baby selling syndicates using illegal adoption as a method is a serious problem that requires strict law enforcement. Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking Crimes provides a formal and material legal basis for prosecuting perpetrators, but implementation in the field faces various obstacles. This study aims to analyze law enforcement in the process of investigating TPPO cases by baby selling syndicates in the jurisdiction of the Pekanbaru Police and identify the inhibiting factors. The type of research used is sociological juridical, with a law-in-action approach through literature studies, interviews, and concrete case analysis. The results of the study indicate that the investigation of the baby selling case in Pekanbaru was carried out based on Article 2 of Law No. 21 of 2007 concerning Human Trafficking and Article 83 in conjunction with Article 76F of Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection, with a maximum penalty of 15 years in prison. Adoption practices that do not comply with legal procedures are proven to be a form of illegal baby trafficking. The main obstacles to the investigation include fragmented syndicates, victims' lack of knowledge regarding legal rights, intimidation from perpetrators, limited budgets for handling human trafficking, and inadequate numbers and capacities of police personnel. This research emphasizes the importance of synergy between law enforcement officials and strengthening institutional capacity to increase the effectiveness of human trafficking eradication. Furthermore, broader legal outreach is needed for the public so that potential victims can protect themselves from baby trafficking practices.
References
Alfitra, “Modus Operandi PidanaKhusus Di Luar KUHP” (Raih Asa Sukses, 2014)
Aris Susanto dan Edi Setiadi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi Di Kabupaten Bogor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan O’, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 3. No (2023), p. hlm. 1020
Bastianto Nugroho dan M. Roeslis, ‘Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)’, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2, No (2017), p. hlm. 107
Dinsie, M. Fahru Reza, ‘Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 85/Pid. Sus/ 2018/PN. Soe)’, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2021, p. hlm. 53
Heni Susanti. Syafrinaldi. Wira Atma Hajri, ‘Perbandingan Aturan Hukum Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Dan Malaysia.’, Kodifikasi, Vol. 4 No. (2022), p. hlm. 93-94
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta (2020)
Junaedi, Natasya Revida Putri, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Human Trafficking Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan NOMOR 915/PID.SUS/2019/PN.SBY), Skripsi, Fakultas Hukum ’, (Universitas Bhayangkara Surabaya, 2022)
Kadek Novi Darmayanti, Komang Febrinayanti Dantes, Si Ngurah Ardhya, M. Jodi Setianto, ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Transnational Crime’, Ganesha Law Review, Volume 4.Issue 2, p. hlm. 34
Karolus Charlaes Bego. Fajar Rahmat Aziz. Riadi Asra Rahmad. Sunarto. Heri Budianto, ‘Tindak Pidana Cybercrime: Tantangan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan Di Dunia Maya (Desember 2024)’, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8, No, p. hlm. 508
Koesnan, R.A, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia (Sumur, 2005)
Krismen, Yudi, ‘Dilema Penegakan Hukum Pidana Terhadap Prajurit TNI’, Jurnal Selat, Vol. 2, No, p. hlm. 147
———, ‘Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana’, Jurnal Kriminologi, Vol. 1, No, p. hlm. 47
Lubis, Ismail, ‘Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Bayi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007’, Jurnal Keadilan, Vol. 1, No (2021), p. hlm.72-73.
———, ‘Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Bayi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007’, Jurnal Keadilan, Volume 1 N, p. hlm. 85
M. Musa. Daniel Pratama. Syafrinaldi. Surizki Febrianto, ‘Rekontruksi Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Narkotika’, Kontitusi: Jurnal Prodi Magister Ilmu Hukum, Vol. 15, N, p. hlm. 77
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (PT Rineka Cipta, 2008)
Muhammad Kamal, Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Di Indonesia (Sign, 2019)
Musa, M., Hukum Dan Teori Dalam Realita Masyarakat (UIR Press, 2015)
Nuraeny, Henny, “Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana Dan Pencegahannya”, (Sinar Grafika, 2011)
———, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Rajawali Pers, 2016)
Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 20 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 59 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Prakoso, Abintoro, Hukum Perlindungan Anak, (Laksbang Group, 2016)
Putri Alda Feramarta. Abdul Latif Mahfuz. Romli SA. Saefuddin Zahri, Penegakan Hukum Terhadap Kasus Jual Beli Bayi Yang Dilakukan Ibu Kandung Pada Studi Kasus Perkara NOMOR: BP/196/VII/ 2021/ (RESKRIM, 2021)
Rahmad, Heni Susanti dan Riadi Asra, ‘Pidana Mati Perspektif Filsafat Keadilan (Kajian Putusan Nomor 5642 K?Pid.Sus / 2022)’, Desiderata Law Review, Vol. 1, No (2024), p. hlm. 49
Ruslan, Renggong, “Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP” (Prenadamedia Group, 2016)
Sari, Linda Amalia, “Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang” (Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, 2010)
Soekanto, Soerjono, ‘Pengantar Penelitian Hukum’ (Universitas Indonesia, 2010)
Triyanto, Negara Hukum Dan HAM (Penerbit Ombak, 2013)
‘Wawancara Oleh Aipda Jaka Sukma Purnama, Penyidik PPA Polresta Pekanbaru, Tanggal 5 Maret 2025, Pukul 11.35 WIB.’
‘Wawancara Oleh Aipda Rinto Tarihoran, Penyidik PPA Polresta Kota Pekanbaru, Tanggal 5 Maret 2025, Pukul 11.30 Wib’
‘Wawancara Oleh Aipda Rinto Tarihoran, Penyidik PPA Polresta Kota Pekanbaru, Tanggal 5 Maret 2025, Pukul 11.30 WIB’
‘Wawancara Oleh Aipda Rinto Tarihoran, Penyidik PPA Polresta Kota Pekanbaru, Tanggal 5 Maret 2025, Pukul 11.45 WIB’
‘Wawancara Oleh Iptu Murniati, Kanit PPA Polresta Kota Pekanbaru, Tanggal 5 Maret 2025, Pukul 10.10 Wib’
www.cakaplah.com, ‘Cakaplah.Com’, 2025 <https://www.cakaplah.com/berita/baca/119397/2025/01/20/modus-sindikat-perdagangan- bayi-di-pekanbaru-bujuk-rayu-hingga-intimidasi#sthash.iZ4ivJ3a.dpbs>
Yudi Krismen, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi’, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No (2014), p. hlm. 149-150
Zul Akrial. Heni Susanti, ‘Analisis Terhadap Korporasi Sebagai Subyek Hukum Di Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’, Uir Law Review, Vol. 01, N, p. hlm. 142
Zul Akrial. July Wiarti. Moza Dela Fudika, ‘Peningkatan Pemahaman Terkait Regulasi Perlindungan Anak Dari Kekerasan Dan Narkotika Melalui Sosialisasi Di Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar, Alkhmad’, Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 4, No (2021), p. hlm. 101